"Sampai sekarang belum ada. Mereka yang jelas terpilih jadi anggota DPR, kalau dia akan tetap dan pilih jadi anggota Dewan, maka wajib mundur dari kabinet," ujar Sudi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Sudi mengakui pemerintah memang tidak memberikan batas waktu kepada para menteri itu untuk mundur. Namun, dia mengingatkan bahwa menteri tidak boleh rangkap jabatan di parlemen.
Apabila surat pengunduran diri sudah diajukan, kata Sudi, presiden tidak akan mengangkat orang baru untuk mengisi jabatan menteri itu. Semua tugas menteri akan dilimpahkan kepada menteri koordinator.
Sudi meyakini kinerja menteri koordinator itu tidak akan terganggu nantinya dengan tambahan beban kerja.
"Selama ini kan dikoordinasikan beliau, ada Wamen, sekjennya, jadi akan tetap berjalan," imbuh dia.
Di dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II, sejumlah menteri terpilih sebagai anggota DPR 2014-2019. Mereka di antaranya Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.