JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan akan menuruti semua nasihat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam persidangan perdana hari ini, Mahkamah memberikan nasihat kepada pemohon untuk perbaikan permohonan.
"Saya kira masukan-masukan Yang Mulia Hakim MK tentu akan dicatat dan segera kami sempurnakan," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada wartawan seusai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Tjahjo mengakui uji materi ini sebagai sikap politik. Dalam etika politik, seharusnya dalam konteks MPR, DPR, DPD, dan DPRD kedaulatan adalah di tangan rakyat. Untuk itu, sebagai pemenang pemilu, PDI Perjuangan berhak mendapatkan posisi Ketua DPR.
"Kami sebagai parpol yang memilih adalah rakyat. Yang menentukan kami menang adalah rakyat, makanya pada 2004 kami mendukung Golkar, 2009 kami mendukung Demokrat. Mereka adalah partai pemenang, otomatis mendapatkan hak politik dari rakyat sebagai pimpinan DPR," kata Tjahjo.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim konstitusi menyampaikan beberapa hal, antara lain ketidakjelasan kerugian konstitusional bagi PDI Perjuangan menyangkut UU tersebut.
Dalam permohonannya, partai bersimbol banteng itu mengaku telah dirugikan oleh keberadaan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152. Pasal 84 ayat 1 pada UU itu menyebutkan, pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Artinya, Ketua DPR kini tak lagi diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif, dalam hal ini PDI Perjuangan.
Selain PDI Perjuangan, UU tersebut juga diajukan oleh lima warga negara, yakni Khofifah Indarparawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Mereka bersama Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem, dan Perkumpulan Mitra Gender menggugat Pasal 97 ayat (2), 104 ayat (2), 109 ayat (2), 115 ayat (2), 121 ayat (2), 152 ayat (2) dan 158 ayat (2). Para pemohon ini menyebutkan UU MD3 telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.