Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Terima Nasihat MK untuk Perbaikan Uji Materi UU MD3

Kompas.com - 28/08/2014, 19:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan akan menuruti semua nasihat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam persidangan perdana hari ini, Mahkamah memberikan nasihat kepada pemohon untuk perbaikan permohonan.

"Saya kira masukan-masukan Yang Mulia Hakim MK tentu akan dicatat dan segera kami sempurnakan," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada wartawan seusai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).

Tjahjo mengakui uji materi ini sebagai sikap politik. Dalam etika politik, seharusnya dalam konteks MPR, DPR, DPD, dan DPRD kedaulatan adalah di tangan rakyat. Untuk itu, sebagai pemenang pemilu, PDI Perjuangan berhak mendapatkan posisi Ketua DPR.

"Kami sebagai parpol yang memilih adalah rakyat. Yang menentukan kami menang adalah rakyat, makanya pada 2004 kami mendukung Golkar, 2009 kami mendukung Demokrat. Mereka adalah partai pemenang, otomatis mendapatkan hak politik dari rakyat sebagai pimpinan DPR," kata Tjahjo.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim konstitusi menyampaikan beberapa hal, antara lain ketidakjelasan kerugian konstitusional bagi PDI Perjuangan menyangkut UU tersebut.

Dalam permohonannya, partai bersimbol banteng itu mengaku telah dirugikan oleh keberadaan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152. Pasal 84 ayat 1 pada UU itu menyebutkan, pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Artinya, Ketua DPR kini tak lagi diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif, dalam hal ini PDI Perjuangan.

Selain PDI Perjuangan, UU tersebut juga diajukan oleh lima warga negara, yakni Khofifah Indarparawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Mereka bersama Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem, dan Perkumpulan Mitra Gender menggugat Pasal 97 ayat (2), 104 ayat (2), 109 ayat (2), 115 ayat (2), 121 ayat (2), 152 ayat (2) dan 158 ayat (2). Para pemohon ini menyebutkan UU MD3 telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com