Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Buat Terobosan dalam Vonis Hendra "Office Boy"

Kompas.com - 27/08/2014, 14:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuat terobosan dalam menjatuhkan vonis terhadap office boy PT Rifuel, Hendra Saputra, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Dalam menjatuhkan pidana kepada Hendra, majelis hakim menyimpang dari ketentuan minimal pidana seperti diatur dalam pasal yang didakwakan kepada Hendra.

“Majelis hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan menyimpangi ketentuan minumun Pasal 2 ayat 1 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)” kata ketua majelis hakim Nani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Pasal 2 Ayat 1 memuat hukuman minimal empat tahun penjara. Namun, majelis hakim Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Hendra. Hakim juga mewajibkan Hendera membayar denda Rp 50 juta yang bisa diganti dengan satu tahun kurungan kepada Hendra.

Menurut Nani, hakim menjatuhkan pidana kurang dari yang diatur dalam undang-undang karena menilai Hendra hanya menjadi alat yang digunakan Direktur PT Rifuel Rievan Afrian untuk memenuhi niatnya mengikuti dan memenangkan lelang proyek videotron. Rievan merupakan anak dari Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.

“Sehingga Hendra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh saksi Rievan,” kata Nani.

Selain itu, hakim sengaja menyimpang dari ketentuan undang-undang karena memperhatikan rasa keadilan dan besarnya peran Hendra dalam mengungkap keterlibatan Rievan pada kasus ini. Reivan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Meski demikian, hakim tetap menyatakan Hendra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hendra dianggap secara sadar menandatangani dokumen yang berkonsekuensi hukum, padahal penadantanganan dokumen itu tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Dokumen yang ditandatangani Hendra di antaranya dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012, dan kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Pria yang tidak tamat SD itu menandatangani dokumen-dokumen tersebut dalam posisinya sebagai Direktur PT Imaji Media. Akibat perbuatan ini, Hendra dianggap telah menguntungkan Rievan yang sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek videotron.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari satu hakim anggota. Satu hakim menilai Hendra sedianya diputus bebas. Namun, pendapat satu hakim tersebut tidak menjadikan Hendra bebas dari hukuman.

Menurut Nani, pemberian hukuman kepada Hendra dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada orang lain agar berani menolak perbuatan melawan hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kecerobohan Hendra yang tidak melawan atasannya, Riefan, tersebut sebagai hal yang memberatkan.

"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," ujar hakim Nani.

Sedangkan hal yang meringankan, Hendra dianggap bersikap lugu dan memberikan keterangan yang lugas, belum pernah dihukum sebelumnya, dan keterbatasan pendidikan yang membuat Hendra mudah diperdaya orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com