JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memantau sidang kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pemantauan tersebut atas permintaan Ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Pemantau atas permintaan PPI," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Senin (25/8/2014), seperti dikutip Antaranews.com.
Dia mengungkapkan, sidang lanjutan perkara korupsi Hambalang akan dipantau Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman dengan didampingi dua staf KY.
Taufiq mengatakan, PPI menyampaikan majelis hakim yang memimpin sidang kasus Hambalang sudah adil karena memberikan waktu yang cukup kepada Anas untuk mengklarifikasi keterangan saksi.
"Mereka (PPI) ingin memberikan dukungan persidangan yang sudah bagus ini," kata komisioner bidang rekrutmen hakim ini.
Menurut Taufiq, hal ini berbeda dari biasanya. Kebanyakan, permintaan pemantauan sidang karena rasa khawatir hakimnya tak proposional.
"Bagi saya kalau memang tidak terbukti dan seharusnya bebas, ya jangan dihukum. Dan sebaliknya, kalau memang seharusnya dihukum, ya hakim jangan membebaskan," katanya.
Taufiq menegaskan, KY akan mendukung para hakim yang bekerja profesional dan memberikan sanksi kepada para pengadil yang tidak profesional.
"Itu tugas konstitusional KY menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim," kata Taufiq.
Sidang kasus korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas pada Senin ini, menghadirkan saksi, salah satunya mantan Bendahara Paratai Demokrat, M Nazaruddin. Majelis hakim yang mengadili Anas terdiri atas Haswandi sebagai ketua majelis hakim dan anggotanya Trimharyadi, Aswijon, Slamet Subagyo, Joko Subagyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.