JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan, dia akan dipanggil ke Badan Reserse Kriminal Polri minggu depan terkait beredarnya tabloid Obor Rakyat. Namun, Jokowi tidak dapat memastikan tanggal dan dalam kepentingan apa dia diminta hadir.
"Katanya minggu depan saya diundang ke sana (Bareskrim) tapi tanggalnya enggak tahu," ujar Jokowi di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).
Jika penyidik telah menentukan tanggal yang tepat untuk memanggilnya, Jokowi siap memenuhi panggilan tersebut. Jokowi mengatakan, ia belum menerima surat panggilan dari Bareskrim, meski ia sudah mendapat kabar tentang pemanggilan tersebut.
"Ya, dateng. Kalau diundang ke Bareskrim, ya dateng ke Bareskrim," kata Jokowi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengaku belum mengetahui perihal pemanggilan Jokowi. "Belum tahu soal itu. Mungkin penyidik telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujar Ronny.
Informasi saja, Polri sudah melayangkan panggilan ke Jokowi sebanyak 2 kali sebelumnya, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun, Jokowi tidak hadir. Surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan, Kamis, 23 juli.
Sebelumnya, Ronny menyebutkan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil presiden terpilih Joko Widodo, Kamis (24/7/2014). Menurut dia, Jokowi hadir untuk dimintai keterangan.
"Karena kasus ini delik aduan, memang mengharuskan ada berita acara pemeriksaan saksi korban atas nama Jokowi," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/7/2014). Tabloid Obor Rakyat berisi pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi.
Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum. Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
Baca juga : Polri Tunggu Kesiapan Waktu Jokowi untuk Jadi Saksi "Obor Rakyat"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.