JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, polisi tidak dapat disalahkan atas korban yang berjatuhan ketika melakukan unjuk rasa (unras) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Kamis (21/8/2014) kemarin. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur operasi standar kepolisian.
"Polri tidak bisa disalahkan atas jatuhnya korban karena memang situasi seperti itu. Kalau pun ada yang luka, (itu) risiko yang harus terjadi di lapangan," ujar Neta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/8/2014).
Neta menyatakan, polisi diharuskan melakukan tindakan tegas ketika kelompok massa cenderung melakukan tindakan anarkistis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menambahkan, situasi mulai memanas ketika ada pengunjuk rasa yang menggunakan tiga unit truk berukuran sedang yang menerobos barikade polisi.
Diingatkan Neta, Truk tersebut juga menabrak ring kawat yang menyebabkan seorang polisi turut tertabrak dan terluka.
"Oleh karena itu, polisi melepaskan water canon tapi massa melakukan lemparan batu sehingga polisi menembakkan gas air mata. Itu sesuai tahapan yang harus dilakukan polisi dalam melakukan pengamanan aksi," ujarnya.
Dari aksi tersebut, polisi menangkap empat orang yang dianggap memprovokasi massa lainnya bertindak anarkistis. Neta mengimbau agar keempat orang tersebut dibebaskan karena tidak terbukti secara hukum melakukan tindak kriminal.
"Kita harap polisi bebaskan yang ditahan karena tidak ada dasar hukumnya menahan mereka. Sikap agresif kemarin karena sikap spontan," kata Neta.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, tercatat 46 demonstran terluka ringan. Mereka dirawat di tiga rumah sakit, yakni RS Budi Kemuliaan (26 orang), RS dr Cipto Mangunkusumo (13), RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (4), dan RS Umum Tarakan (3). Di RSCM, dari 13 orang yang dirawat, dua orang mengalami patah tulang dan dua lainnya sakit mata. Semua korban diizinkan pulang setelah dirawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.