Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo Tuduh Ganjar dan Teras Tekan Aparat Pemerintah, Ini Pendapat MK

Kompas.com - 22/08/2014, 10:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menolak dalil kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal adanya penekanan oleh dua kepala daerah kepada jajaran pemerintahan daerah saat pemilu presiden lalu. Hal itu merupakan salah satu dalil yang ditolak MK dalam putusan sengketa hasil pilpres yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dua kepala daerah yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Keduanya adalah politisi PDI Perjuangan yang mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pihak Prabowo-Hatta mengajukan bukti surat edaran Gubernur Jateng tanggal 2 Juli 2014 untuk jajaran Pemerintah Jateng. Isinya, diminta tidak menunjukkan sikap berbeda secara politik dengan haluan politik gubernur saat pilpres untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Jateng.

Apabila tidak dipatuhi oleh lurah, kepala desa, dan aparat desa, itu akan berpengaruh terhadap pengajuan pagu anggaran pembangunan di kelurahan atau desa.

Pihak Jokowi-JK dalam persidangan membantah dalil itu. Ganjar disebut tidak pernah meminta atau memerintahkan aparatur Pemda Jateng untuk memenangkan salah satu pasangan.

Mahkamah berpendapat, apabila surat edaran itu benar, hal itu tindakan yang melanggar UU Pilpres dan UU Aparatur Sipil Negara. Ganjar secara pribadi tidak dilarang untuk membantu memenangkan salah satu pasangan. Namun, tidak dibenarkan mengajak jajaran di bawahnya yang sebagian PNS, apalagi dengan penekanan, untuk mengikuti haluan politiknya.

"Menurut Mahkamah, inti surat tersebut dapat diartikan sebagai perintah terselubung Gubernur untuk mengarahkan aparatur pemerintah di bawahnya sesuai haluan politik Gubernur," demikian pendapat MK.

Mahkamah menekankan, jika surat edarat itu benar, bukan kewenangan MK untuk menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jateng.

Kompas.com/Ananda Eka Putra Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang saat memberikan keterangan kepada media


Adapun terkait Teras Narang, terungkap bahwa dalam suratnya, Teras bertindak sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional. Surat itu ditujukan kepada Ketua Adat Dayak Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh Kalimantan.

Inti surat itu, Teras mengajak masyarakat adat Dayak untuk mengawasi proses pilpres dan memberikan dukungan kepada Jokowi-JK.

Mahkamah menilai, agak sulit memisahkan kedudukan Teras sebagai Gubernur Kalteng dengan Presiden Adat Nasional. Namun, tetap saja itu dapat memengaruhi suara untuk pasangan nomor urut dua.

Meski demikian, Mahkamah menilai kubu Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan, baik dengan keterangan saksi maupun bukti tertulis, adanya penekanan yang dilakukan Teras di Kalteng.

"Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, hal tersebut di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," demikian putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com