"Alhamdulillah bahwa gugatan yang diajukan capres nomor 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak seluruhnya oleh hakim Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Ketua DPP Golkar, Agus Gumiwang, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/8/2014) malam.
Agus mengatakan, dengan ditolaknya gugatan kubu Prabowo-Hatta oleh MK, maka Jokowi-JK resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Untuk itu, Agus mengajak kepada semua kader Partai Golkar untuk mendukung dan mengawal pemerintahan Jokowi-JK.
"Pak Jusuf Kalla kader terbaik Golkar, kini menjadi wakil presiden. Oleh karena itu, tanggung jawab kita semua kader di seluruh Indonesia untuk mendukung dan mengawal pemerintahan yang dipimpin Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla," ujar Agus.
Sementara itu, mantan Wakil Bendahara Umum Golkar, Nusron Wahid, menganggap kemenangan Jokowi-JK seperti jargon Partai Golkar, yakni "Suara Golkar, suara rakyat". Menurut Nusron, hal tersebut membuktikan bahwa dirinya tidak salah pillih dalam menentukan dukungan kepada Jokowi-JK.
"Berdasarkan putusan MK, yang menang Jokowi-JK. Suara Golkar, suara rakyat, rakyat dukung Jokowi-JK," ucap Nusron.
Poempida tidak banyak memberikan komentar atas putusan MK. Dia mengaku hanya bisa terharu dan bahagia mendengar putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Hatta.
Poempida, Agus, dan Nusron dipecat dari Golkar karena dianggap bertentangan keputusan partai. Ketiganya adalah kader Golkar yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Jokowi-JK. Golkar berada di gerbong Koalisi Merah Putih sebagai pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Malam ini, majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis malam. Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIB, sementara putusan dibacakan pada pukul 20.45 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.