Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Jadi Presiden Terpilih, Agung Laksono Minta Pemecatan 3 Politisi Golkar Dianulir

Kompas.com - 21/08/2014, 22:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menilai, sanksi pemecatan yang diberikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada sejumlah politisi Partai Golkar sudah tak lagi relevan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya.Agung pun meminta agar sanksi itu dianulir.

"Sanksi pemecatan sudah tidak relevan lagi karena Pak Jokowi sudah sah sebagai presiden terpilih sesuai dengan gugatan ini. Harusnya, pemecatan Agus Gumiwang, Nusron Wahid, dan Poempida dibatalkan," ujar Agung saat dihubungi, Kamis (21/8/2014).

Agus, Nusron, dan Poempida sebelumnya dipecat Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie karena dinilai membangkang keputusan partai dengan mendukung Jokowi-Jusuf Kalla. Agus dan Nusron bahkan terancam batal kembali menduduki kursi di Senayan karena sanksi tersebut.

Agung mengatakan, pasca-putusan MK, Partai Golkar seharusnya memilih tak lagi berada di Koalisi Merah Putih dan bergabung ke dalam pemerintahan presiden terpilih Jokowi. Dia beralasan, selama ini Golkar selalu ada di pemerintahan sehingga tetap bisa menerapkan prinsip kekaryaan.

Akan tetapi, Agung menilai, selama Aburizal masih memimpin partai berlambang pohon beringin itu, arah koalisi Partai Golkar tak akan berubah. Oleh karena itu, dia melihat peluang penggantian posisi ketua umum Golkar dengan melaksanakan Munas Golkar pada tahun 2014.

Agung meyakini, putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Hatta akan mengubah sikap dari DPD I Partai Golkar yang selama ini dikenal loyal dengan Aburizal. "Sebetulnya mereka solid, tetapi dengan ada ini, bisa saja ada perubahan-perubahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com