Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Kompas.com - 21/08/2014, 22:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih per kelurahan (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT), DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur. Namun, proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up, yakni dari struktur penyelenggara yang paling bawah, berlanjut setahap demi setahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Maria Farida Indrati selaku hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hakim.

Mengenai dalil pemohon khusus mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT sebagaimana disebutkan dalam tabel permohonan (halaman 44), pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut terjadi karena pemohon hanya menyebut angka data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang diunduh dari laman KPU dan angka penambahannya yang kemudian menjadi angka DPT pilpres.

Terkait dalil mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), MK berpendapat bahwa salah satu ketentuan hukum yang mengatur tentang pemilu menunjukkan bahwa negara berkewajiban untuk menetapkan DPT, sementara warga negara berhak untuk didaftarkan pada DPT tersebut dalam rangka pelaksanaan pemilu.

Berdasarkan definisi, secara hukum dan administratif, warga negara yang dapat memilih adalah yang terdaftar dalam DPT. Permasalahannya adalah bagaimana dengan warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

MK pun mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009, dan Peraturan KPU.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU harus dinilai sebagai implementasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka memenuhi pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih karena ketentuan konstitusional dalam UUD 1945 dan putusan MK sebagai putusan pengadilan konstitusional secara faktual belum ditindaklanjuti dalam undang-undang. Oleh karena itu, secara materiil, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU tidak bertentangan dengan hukum atau konstitusi," kata dia.

Terkait dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, MK menilai bahwa semua TPS yang dipersoalkan oleh pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum."

Demikian pula mengenai dalil lainnya, MK mengatakan bahwa hal itu tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait.

"Oleh karena itu, menurut MK, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Muhammad Alim. (Eri Komar Sinaga).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com