JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana gugatan tim Prabowo-Hatta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan pengaruhi hasil Pilpres 2014 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ke PTUN itu, gugatan terhadap satu putusan yang bersifat individual. Misalnya, KPU salah lakukan keputusan, itu masuknya ke HTN (hukum tata negara). Misalnya, salah tetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan KompasTV, Kamis (21/8/2014).
Lalu apakah proses gugatan ada pengaruhnya ke PTUN? Mahfud menilai hal itu tidak berpengaruh terhadap putusan MK tentang Pilpres 2014.
"Tidak ada efeknya ke pemilu. Kalau salah membuat keputusan, maka dia (pejabat negara) harus beri ganti rugi sesuai dengan yang diperhitungkan, meskipun itu salah secara tata negara," ujar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud pun menilai bahwa kedua pihak pasangan calon presiden, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, akan menerima putusan MK tersebut.
"Saya kira, baik Jokowi maupun Prabowo menyatakan bahwa putusan MK adalah putusan final. Soal langkah hukum lain, itu terbuka, tetapi bukan (pilpres) itu lagi. (Langkah hukum lainnya) bisa soal pidana, hukum tata negara, etika, dan lain-lain. Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Hamdan Zoelva, Ketua MK) sampaikan putusannya," tutup mantan Ketua MK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.