Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Kesaksian Mantan Anak Buah Nazaruddin

Kompas.com - 21/08/2014, 16:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Haswandi, mempertanyakan kejujuran mantan anak buah eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang bernama Heri Sunandar dan Aan Ikhyaudin.

Kedua bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (28/8/2014). Hakim memperingatkan keduanya agar tidak menyampaikan kesaksian atas dasar pesanan pihak tertentu.

"Saudara sudah disumpah walaupun Anda itu anak buah Nazar. Betul-betul terangkan yang benar. Jangan keterangan saudara (adalah) titipan Nazar, atau jangan titipan orang-orang partai politik, karena pengadilan tidak boleh berpolitik, tapi harus tahu dengan politik," kata hakim Haswandi.

Peringatan ini disampaikan setelah sopir Grup Permai itu mengaku pernah diminta mengantarkan uang 1 juta dollar AS untuk Anas. Kepada majelis hakim, Heri mengatakan bahwa uang itu diantarkan awal 2010. Dia juga menyebutkan bahwa uang tersebut diantarkan setelah Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung.

Padahal, Kongres di Bandung berlangsung pada Mei 2010, bukan awal 2010. Hakim juga memperingatkan Heri untuk jujur karena kesaksiannya mengenai uang 1 juta dollar AS itu berbeda dengan keterangannya mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

Dalam persidangan sebelumnya, Yulianis menyebutkan bahwa uang 1 juta dollar AS itu dikeluarkan Grup Permai untuk Ketua DPR Marzuki Alie. Uang itu diantarkan kepada Marzuki sekitar Januari 2011, setelah Kongres Partai Demokrat.

"Mana yang benar? Apakah itu sebetulnya uang terdakwa (Anas)? Karena disebutkan Pak Marzuki juga, atau beda? 1 juta untuk Marzuki beda, yang terdakwa beda? Artinya jangan diplintir," ujar hakim Haswandi.

Heri lalu menjawab bahwa dia tidak pernah diperintahkan untuk menyerahkan uang kepada Marzuki. "Saya diperintahkan Bu Yulianis untuk ke Duren Sawit," Heri.

Dia juga mengatakan bahwa pemberian uang itu juga diketahui saksi lainnya, yakni sopir Anas yang bernama Yadi, serta ajudan Nazaruddin yang bernama Iwan. Teguran yang sama disampaikan Haswandi kepada Aan.

Dalam persidangan, Aan menyampaikan bahwa Anas adalah atasan Nazaruddin. Dia juga menyebut Anas berkantor di Anugerah Nusantara. "Tidak ada yang titip keterangan ke Saudara untuk mengorbankan terdakwa?" tanya hakim kepada Aan.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com