Kedua bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (28/8/2014). Hakim memperingatkan keduanya agar tidak menyampaikan kesaksian atas dasar pesanan pihak tertentu.
"Saudara sudah disumpah walaupun Anda itu anak buah Nazar. Betul-betul terangkan yang benar. Jangan keterangan saudara (adalah) titipan Nazar, atau jangan titipan orang-orang partai politik, karena pengadilan tidak boleh berpolitik, tapi harus tahu dengan politik," kata hakim Haswandi.
Peringatan ini disampaikan setelah sopir Grup Permai itu mengaku pernah diminta mengantarkan uang 1 juta dollar AS untuk Anas. Kepada majelis hakim, Heri mengatakan bahwa uang itu diantarkan awal 2010. Dia juga menyebutkan bahwa uang tersebut diantarkan setelah Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung.
Padahal, Kongres di Bandung berlangsung pada Mei 2010, bukan awal 2010. Hakim juga memperingatkan Heri untuk jujur karena kesaksiannya mengenai uang 1 juta dollar AS itu berbeda dengan keterangannya mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.
Dalam persidangan sebelumnya, Yulianis menyebutkan bahwa uang 1 juta dollar AS itu dikeluarkan Grup Permai untuk Ketua DPR Marzuki Alie. Uang itu diantarkan kepada Marzuki sekitar Januari 2011, setelah Kongres Partai Demokrat.
"Mana yang benar? Apakah itu sebetulnya uang terdakwa (Anas)? Karena disebutkan Pak Marzuki juga, atau beda? 1 juta untuk Marzuki beda, yang terdakwa beda? Artinya jangan diplintir," ujar hakim Haswandi.
Heri lalu menjawab bahwa dia tidak pernah diperintahkan untuk menyerahkan uang kepada Marzuki. "Saya diperintahkan Bu Yulianis untuk ke Duren Sawit," Heri.
Dia juga mengatakan bahwa pemberian uang itu juga diketahui saksi lainnya, yakni sopir Anas yang bernama Yadi, serta ajudan Nazaruddin yang bernama Iwan. Teguran yang sama disampaikan Haswandi kepada Aan.
Dalam persidangan, Aan menyampaikan bahwa Anas adalah atasan Nazaruddin. Dia juga menyebut Anas berkantor di Anugerah Nusantara. "Tidak ada yang titip keterangan ke Saudara untuk mengorbankan terdakwa?" tanya hakim kepada Aan.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.
Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.