"Mahkamah menilai DPK, DPTb, dan DPKTb adalah pranata yang sah karena diatur oleh pembentuknya yang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hakim Konstitusi Anwar Fadlil Sumadi ketika membacakan Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).
Fadlil menekankan, penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus dianggap sudah diketahui oleh masyarakat. Ia pun menilai secara hukum penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan peserta pemilu.
"Mahkamah mempertimbangkan, fakta DPK, DPTb, dan DPKTb bagian dari pranata KPU, secara hukum harus dianggap diketahui masyarakat," papar Fadlil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.