JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di tingkat daerah (PHPUD). Ia mendesak DPR segera selesaikan UU tentang sengketa Pilkada.
"Wewenang MK adalah menyelesaikan PHPU tingkat nasional kalau tingkat daerah memang tidak ada," ujar Bonar di Kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
PHPUD ini, kata Bonar, harus dikembalikan ke Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan karena DPR belum menyelesaikan UU sengketa pilkada.
"Seharusnya DPR segera menyusun dan mengesahkan UU tentang pilkada," kata Bonar.
Hal ini juga untuk menyiasati agar keputusan MK tidak bersifat mengikat. Mengingat, pada 2 Oktober 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap atas kasus penyalahgunaan kewenangan dalam memeriksa dan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Akil terbukti meminta dan menerima suap. Menurut temuan Setara, dalam rentang waktu 19 Agustus 2013-17 Agustus 2014 atau setelah Akil ditangkap, MK telah menangani 2 perkara PHPUD Provinsi Jawa Tengah dengan nomor perkara 10/1950, 1 perkara Provinsi Kalimantan Utara dengan nomor 20/2012, dan 1 perkara Perubahan atas UU No. 56/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat dengan nomor perkara 14/2013, 1 perkara Pemerintahan Daerah dengan nomor 32/2004 yang kemudian diadakan perubahan sebanyak 1 kali dengan nomor perkara 12/2008.
Setara Institute memilih rentang waktu 19 Agustus 2013-17 Agustus 2014 karena mengacu pada masa awal kinerja MK dan dengan batas peringatan Hari Konstitusi, 18 Agustus 2014. Setara Intitute menyusun putusan MK dalam matrik perkara untuk memperoleh berbagai temuan, baik yang menyangkut pada administrasi perkara maupun pada substansi perkara.
Kajian Setara Institute berfokus pada satu kewenangan MK, yakni kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kajian atas putusan MK menggunakan standar dan parameter hak asasi manusia, prinsip-prinsip good governance, pembangunan yang inklusif dan prinsip-prinsip ketatanegaraan.
Setara Institute juga melakukan analisa dan penafsiran terhadap putusan-putusan tersebut, khususnya terhadap putusan yang dalam perspektif Setara Institute berbeda. Sebagai penelitian hukum normatif, maka riset ini juga menggunakan kaidah-kaidah penelitian hukum yang dipedomani dalam disiplin hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.