JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Dwi Martono, menyayangkan ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membendung kesimpangsiuran informasi yang beredar setelah pencoblosan Pemilu Presiden 2014. Dwi menengarai KPU terpengaruh hasil survei dalam mengambil keputusan terkait pemenang pilpres tersebut.
"Pemilu ini didukung oleh survei ilmiah, yang digunakan untuk menggiring opini tentang pemenang pemilu," kata Dwi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Pada awal penyampaian pendapatnya, Dwi mengenalkan diri kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai kapasitasnya sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta. Ia menyebutkan diri sebagai mantan anggota KPU Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, periode 2003-2009. Saat bertugas di KPU Kota Batu, Dwi mengaku fokus mengkaji permasalahan pemilu dan intens di bidang sistem teknologi pemilu.
"Saya telah mencoba untuk membuktikan adanya scientific criminal," ujarnya.
Dwi menuturkan, pada 9-22 Juli 2014, beredar banyak informasi mengenai hasil pilpres yang membingungkan masyarakat. Dwi menyebut mayoritas informasi itu berasal dari lembaga survei yang saling klaim memiliki hasil analisis paling akurat.
"Sehingga, seolah-olah hasil KPU didikte oleh lembaga survei atau sebenarnya memang begitu sehingga pemilu jadi berat sebelah," kata Dwi.
Dwi juga menilai, KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilu secara adil dan jujur. Ada empat alasan yang mendorong Dwi menyampaikan hal itu, yakni kegagalan KPU memberikan informasi mengenai pemilu secara utuh, ketidakmampuan KPU menjaga otoritas dalam mengelola tahapan pemilu, ketidakmampuan KPU menempatkan diri dalam pelanggaran pemilu, dan mencederai hak politik warga negara.
Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Masing-masing saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.