"Apakah majelis memberi kebijakan saksi pakai cadar? Apakah ini kebijakan peradilan di Indonesia? Kalau di berbagai negara dilarang. Kalau boleh, dibuka agar masyarakat tahu siapa ini saksinya," kata Adnan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/8/2014).
Menanggapi keberatan tersebut, Haswandi menyatakan bahwa penggunaan cadar berkaitan dengan keyakinan saksi. Haswandi kemudian menanyakan ketiga saksi apakah bersedia untuk membuka cadar. Ketiga saksi yang mengenakan cadar ialah Neneng Sri Wahyuni, Yulianis, dan Oktarina Putri. Cadar itu menutupi hampir seluruh wajah ketiganya, kecuali bagian mata.
"Saya keberatan Yang Mulia," ujar Neneng, diikuti Yulianis dan Oktarina.
Haswandi menjelaskan, dalam undang-undang, tidak ada larangan penggunaan cadar di persidangan.
"Untuk keterbukaan publik, mungkin bagus. Tapi, undang-undang kita belum ada yang melarang. Peraturan kita tidak melarang, jadi kita izinkan mereka," timpal Haswandi.
Namun, secara pribadi, Adnan menilai penggunaan cadar dalam persidangan bertentangan dengan aturan universal. Sidang pun akhirnya tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.