JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Bihar Sakti Wibowo mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya. Hal itu disampaikan Bihar saat bersaksi dalam sidang terdakwa Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
"Saya pernah perintahkan untuk siapkan Rp 7 miliar dan begitu siap, saya telepon Pak Syahrul," kata Bihar.
Menurut Bihar, pemberian itu karena adanya permintaan dari Syahrul yang disampaikan oleh mantan Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir. Permintaan itu disampaikan ketika bertemu di Hotel Sunan, Solo pada 27 Juli 2012. Saat itu PT BBJ berencana mendirikan PT Indokliring Internasional dan akan mengajukan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka.
Bihar kemudian melaporkan adanya permintaan tersebut ke Direktur Utama dan Komisaris Utama PT BBJ. Bihar mengaku menyerahkan uang tersebut kapada Syahrul saat bertemu di sebuah cafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Namun, menurut Bihar, izin pendirian PT Indokliring hingga kini belum juga diterbitkan. Hal senada disampaikan Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Menurut Hasan, pemberian uang kepada Syahrul merupakan saran dari Direktur Keuangan PT BBJ, Roy Sambel. "Pak Roy bilang, sudah lah kasih Rp 7 miliar. Minta Bihar yang sampaikan," terang Hasan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan ketiga, Syahrul disebut menerima hadiah atau janji Rp 7 miliar untuk membantu memproses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.