JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Sompie mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal masih menyelidiki terkait laporan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik yang saling melaporkan ke polisi. Ia mengatakan, jika laporan Husni dengan delik ancaman yang dilakukan Taufik terbukti benar, laporan Taufik atas dugaan fitnah oleh Husni akan gugur.
"Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa laporan Husni benar dan ancaman itu ada, laporan pengancam itu ya gugur, harus dihentikan," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Ronny mengatakan, keputusan apakah kedua laporan tersebut terbukti secara hukum hanya dapat diketahui setelah adanya sidang perkara di pengadilan. Ia menambahkan, jika perbuatan ancaman yang dilaporkan Husni benar adanya, Taufik akan dikenakan sanksi dan laporannya mengenai fitnah yang dilakukan Husni akan terbantahkan.
Ronny menuturkan, ketika seseorang melaporkan perbuatan fitnah karena dilaporkan ke aparat penegak hukum, laporan pertama harus dapat dibuktikan secara hukum terlebih dahulu sebelum memutuskan adanya perbuatan fitnah. Artinya, kata Ronny, Taufik semestinya mengajukan laporan atas pencemaran nama baik dan fitnah setelah ada kepastian hukum bahwa laporan Husni atas ancaman yang dilakukannya tidak benar.
"Yang dilaporkan Husni kan sebuah perbuatan, yaitu ancaman menurut dia. Kita buktikan laporan dia masuk pidana tidak. Kalau masuk pidana, yang dia (Taufik) laporkan bukan pencemaran nama baik, kan benar," ujarnya.
Namun, Ronny masih mempertanyakan kejelasan tudingan fitnah yang dialamatkan Taufik kepada Husni. Ronny menangkap ada dua kemungkinan fitnah yang dimaksud oleh Taufik, yakni mengenai laporan yang diajukan Husni atas ancaman yang dilakukannya atau pemberitaan mengenai pelaporan ancamannya.
"Yang dia tuntut ini sebenarnya apa, pemberitaan media ini apa laporan Husni ke polisi?" kata Ronny.
Sebelumnya, Taufik menampik telah melakukan ancaman penculikan terhadap Husni. Melihat Husni melaporkan adanya ancaman penculikan yang dilakukannya, Taufik pun melaporkan balik Husni ke Bareskrim atas tudingan melakukan fitnah.
Pernyataan Taufik mengenai ancaman penculikan terlontar ketika dia berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014). Saat itu, ia mengancam akan mengerahkan massa untuk menangkap Husni yang dijadwalkan akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden di MK, Senin (11/8/2014).
"Kita akan tangkap Kamil Manik hari Senin. Saudara-saudara, apakah kalian setuju?" seru Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.