Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tolak Peraturan Menkominfo tentang Blokir Situs

Kompas.com - 11/08/2014, 15:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari puluhan lembaga swadaya masyarakat, menolak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan itu dianggap memiliki kekurangan karena tidak menjelaskan secara rinci prosedur pembatasan laman internet.

Direktur Eksekutif ICT Watch Donny Budi Utoyo mengatakan, peraturan menteri (permen) itu tidak menjelaskan prosedur pemblokiran sebuah situs. Penggunaan Trust+Positif, yang menjadi acuan daftar situs yang dilarang beroperasi, dinilai tidak memiliki tahapan penentuan yang jelas.

"Dari mana database Trust+Positif itu berasal? Mereka (Kemenkominfo) hanya memblokir situs berdasarkan laporan," kata Donny saat jumpa pers, di Jakarta, Minggu (10/8/2014).

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 itu ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring pada 7 Juli 2014 serta dicatat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 17 Juli 2014. Tujuan permen, selain memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terkait situs negatif, juga untuk melindungi kepentingan umum dari dampak negatif internet.

Namun, dalam permen tersebut, tak tercantum bagaimana penentuan daftar situs-situs negatif serta sistem kerja Trust+Positif. Dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Permen tersebut hanya tertulis setiap penyedia layanan internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs yang tercantum dalam Trust+Positif.

"Ini yang kami khawatirkan. Apabila penyedia layanan internet diberi kuasa untuk mengatur pemblokiran, mereka bisa dengan mudah menentukan tambahan situs negatif," ujar Donny.

ICT Watch mencatat, puluhan situs internet yang tidak mengandung unsur pornografi dan SARA juga bisa ikut terblokir. Misalnya, situs mengenai edukasi pemberian air susu ibu, situs aksesibilitas difabel, serta situs program edukasi anak-remaja.

Rawan penyelewengan

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin, hal itu terjadi karena peraturan tersebut tidak merinci seperti apa kriteria negatif. Dalam Bab III hanya tertulis, situs internet bermuatan negatif adalah yang mengandung unsur pornografi dan kegiatan ilegal yang diatur undang-undang.

"Kriteria negatif itu harus jelas. Misalnya, kategori pornografi bisa mengacu Undang-Undang Pornografi. Intinya, harus dirinci unsur negatifnya. Tak bisa menyimpulkan secara umum," kata Nawawi.

Ia juga mengungkapkan, seharusnya Kemenkominfo membagi peran untuk mengatasi masalah. Dicontohkan, pengaduan situs bermasalah sebenarnya bisa diberikan kepada pengadilan atau bisa ke pemerintah untuk membentuk badan independen yang mengurusi pengaduan, sementara Kemenkominfo hanya bertugas mengeksekusi pemblokiran situs yang diperiksa. "Kalau sekarang, seluruh tugas dipegang oleh Kemenkominfo. Ini rawan penyelewengan," kata Nawawi.

Wahyudi Djafar, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, menuntut agar permen tersebut dicabut. Selain isinya dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya, kehadirannya juga dinilai tidak tepat.

"Tidak etis menteri mengeluarkan peraturan strategis di masa transisi seperti sekarang ini. Sebab, hal ini akan membebani pemerintahan baru," tutur Wahyudi. (A07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com