JAKARTA, KOMPAS.com — Gushairi, saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014), menceritakan kepada majelis hakim konstitusi mengenai pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di daerahnya.
Gushairi adalah Ketua PPK Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta. Di sana dilakukan PSU di beberapa TPS berdasarkan rekomendasi dari panwaslu setempat. TPS tersebut di antaranya TPS 33, 40, 60 Kebon Bawang, serta TPS 25 dan 103 Sunter Jaya.
Menurut dia, setelah dilakukan PSU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap unggul dibanding pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Setelah pemungutan suara ulang, hasilnya tetap sama, Yang Mulia," kata Gushairi menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arif Hidayat.
Menurut Gushairi, PSU berjalan dengan baik dengan dihadiri oleh saksi dari kedua belah pihak.
"Hanya partisipasi (masyarakat) menurun, Yang Mulia," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.