JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto membantah keterangan saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Basuki Babussalam, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Basuki menuding KPU Jatim tak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terkait pelaksanaan pilpres.
Arbayanto menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Jatim telah diteruskan ke enam KPU kabupaten/kota di Jatim. Keenam kabupaten/kota itu diklaim Arbayanto telah melaksanakan tugas sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, yakni melakukan pendataan ulang pada jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di Banyuwangi, Batu, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Surabaya.
"Terkait keterangan saksi (Basuki) yang mengatakan kami tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, itu tidak benar. Kami telah sampaikan ke KPU enam kabupaten/kota," kata Arbayanto, saat menjadi saksi untuk KPU dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Ia mengatakan, salah satu contoh diresponsnya rekomendasi Bawaslu Jatim adalah dilakukannya pencermatan dan klarifikasi jumlah DPKTb di Kota Surabaya. Hasilnya, kata Arbayanto, diserahkan secara tertulis kepada Bawaslu Jatim.
Sebelumnya, Basuki menumpahkan keluh kesahnya terkait kinerja KPU Jatim. Menurut Basuki, kinerja buruk KPU Jatim banyak merugikan Prabowo-Hatta. Ia mengaku keberatan dan menolak menandatangani berkas rekapitulasi perolehan suara di Jatim.
Basuki menjelaskan, protes dan penolakan itu berujung walk out karena pihaknya merasa tidak digubris oleh KPU Jatim dan Bawaslu Jatim, khususnya saat protes dilakukan terhadap jumlah DPKTb. (Baca: Di Sidang MK, Saksi Prabowo-Hatta Keluhkan Kinerja KPU Jawa Timur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.