JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tampak tersenyum dan berjalan santai memasuki mobil tahanan yang menjemputnya di pintu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Pasti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, seusai diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Dia tampak berjalan santai menuju mobil tahanan dengan didampingi pengacaranya, Didit Wijayanto.
Saat ditanya apakah dia tidak malu ditahan KPK, Pasti menjawab, "Enggak apa-apa, enggak apa-apa, biar nanti kan terbukti di persidangan."
Menurut Didit, kliennya menolak untuk menandatangani berkas acara penahanan. Pasti menilai KPK kurang alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka, apalagi menahannya.
Didit membantah kliennya disebut menerima pemberian hadiah atau janji untuk mengamankan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung di tingkat banding.
"Kemudian, juga tidak ada yang namanya uang atau janji yang diterima atau yang dijadikan bukti permulaan yang cukup. Tidak ada uang yang disita, barang yang disita, atau janji, atau ada bukti rekaman yang menyatakan Bu Pasti menerima janji itu," kata Didit.
Dia juga mengatakan bahwa putusan banding PT Jabar justru memberatkan hukuman untuk para terdakwa dalam kasus korupsi bansos Pemkot Bandung.
Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Pasti disangka menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di tingkat banding. Pemberian suap itu diduga bertujuan agar majelis hakim banding menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.
Tahun lalu, Pasti melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya. Didit sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.
Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK memeriksa hakim Ramlan Comel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.