JAKARTA, KOMPAS.com — Tim advokat Komisi Pemilihan Umum menilai berkas gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak jelas (obscuur). Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat menolak permohonan tersebut.
"Saya menilai (permohonannya) tidak masuk akal. Kalau permohonan tidak jelas, tidak konkret itu namanya obscuur, kabur. Kalau permohonan yang kabur, kita berhak minta hakim menolaknya," kata anggota tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, saat ditemui di sela-sela sidang kedua PHPU di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Adnan mengatakan, di dalam berkas permohonan, anggota tim advokat Prabowo-Hatta selalu menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, di dalam dalil, mereka tidak dapat membuktikan tudingan itu.
"Mereka diminta membuktikan secara rinci, detail tidak bisa, hanya bisa gumam saja. (Prabowo-Hatta menuduh) jumlah suara (yang dimiliki KPU) salah, sedangkan yang mereka miliki benar, dari mana pembuktiannya?" ujarnya.
Adnan menambahkan, KPU siap melaksanakan pemungutan suara ulang jika memang MK memutuskan hal itu. Meski demikian, ia mengatakan perlu adanya bukti yang cukup kuat yang harus diberikan pihak Prabowo-Hatta terkait tuduhan KPU melakukan kecurangan. (baca: Kepada MK, Prabowo-Hatta Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Indonesia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.