JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, pembayaran uang muka pembelian mobil Toyota Harrier berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan Anas dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
"Uang Rp 200 juta saya dapat dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat setelah proses Pilpres 2009. Tapi, saya tidak sampaikan ketika makan siang," kata Anas kepada kerabat dekatnya, Saan Mustopa, yang hadir sebagai saksi di persidangan.
Adapun SBY pada tahun 2009 masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Anas ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Oktober 2009 dalam Kongres Partai Demokrat.
Mulanya, Anas menanyakan kepada Saan terkait penyerahan uang Rp 200 juta kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Apa ingat waktu itu saya bawa bingkisan goodybag? Dan serahkan ke Nazar?" tanya Anas. "Saya ingat selintas. Tapi, saya enggak tahu jumlah uang di dalamnya," jawab Saan yang merupakan politikus Partai Demokrat itu.
Anas kemudian menceritakan, setelah Pilpres 2009, ia mendapat penghargaan dari surat kabar Rakyat Merdeka sebagai Juru Bicara Calon Presiden-Wakil Presiden Terbaik. Saat itu, menurut Anas, Saan-lah yang mewakilinya menerima penghargaan tersebut.
"Ya, kalau tidak salah saya disuruh terima award dari Rakyat Merdeka waktu itu," kata Saan.
Anas kemudian mengatakan bahwa setelah menerima penghargaan itu ia mendapat Rp 200 juta dari SBY.
Untuk diketahui, Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.