"Izin menyampaikan sesuatu, Yang Mulia. Meskipun terlambat, kami menyampaikan selamat Idul Fitri kepada majelis, JPU (jaksa penuntut umum), PH (penasihat hukum), dan rekan-rekan wartawan di sini," kata Anas.
Ketua Majelis Hakim Haswandi pun membalas pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Terima kasih, sama-sama, mohon maaf lahir batin. Semoga semua sehat," kata Haswandi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan di antaranya tiga politisi Partai Demokrat, yaitu Saan Mustopa, Ruhut Sitompul, dan Mirwan Amir. Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Untuk diketahui, Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Anas disebut menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, satu mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.