Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IT Perpustakaan, Mantan Rektor UI Disebut Terima iPad dan "Desktop" Apple

Kompas.com - 06/08/2014, 18:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di UI Depok, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tafsir disebut memperkaya diri dengan menerima satu desktop merek Apple dan satu iPad. Tak hanya Tafsir, mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, juga disebut menerima barang yang sama.

"Gumilar Rusliwa Somantri berupa satu desktop merek Apple dan iPad," ujar Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Selain itu, Tafsir juga disebut memperkaya orang lain, yaitu Irwan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada dengan jumlah Rp 2.160.929.977; Dedi Abdul Rahmat Saleh dengan jumlah Rp 2.625.000.000 yang merupakan akumulasi dari pembelian Toyota Fortuner, ruko Saladin, uang tunai, gaji atau honor; Donanta Dhaneswara dengan jumlah Rp 1,050 miliar, serta satu iPad dan iPhone.

Ia juga disebut memperkaya Tjahjanto Budisatrio dengan jumlah Rp 940.961.637; Fisy Amalia Solihati Hanafi dengan jumlah Rp 200.000.000; Ismail Yusuf dengan jumlah Rp 3.683.250; Darsono dengan jumlah Rp 7.745.900; Rajender Kumar Kushi dengan jumlah Rp 110.000.000; Ahya Udin dengan jumlah Rp 48.000.000; Imam Ghozali dengan jumlah Rp 60.000.000; Suparlan dengan jumlah Rp 284.000.000; Subhan Abdul Mukti dengan jumlah Rp 78.000.000.

Tafsir juga disebut memperkaya Jachrizal Sumabrata dengan satu iPhone; Harun Asiiq Gunawan Kaeni berupa satu iPad; Baroto Setyono berupa satu iPhone; dan Agung Novian Arda dengan jumlah Rp 380.000. Sementara itu, sisa uang dari pembayaran proyek pengadaan instalasi infrastruktur IT Perpustakaan UI digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tafsir pun disebut memperkaya PT Makara Mas dengan jumlah Rp 1.620.116.810. Uang tersebut terdiri dari dana operasional SBU Computer and Supply serta dana yang diserahkan kepada SBU Makara Wisata. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 13.076.468.264 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tafsir dijerat secara pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com