Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengikut ISIS di Indonesia Diyakini Tak Mau dan Tak Berani Berontak terhadap Pemerintah

Kompas.com - 05/08/2014, 12:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat terorisme, Al-Chaidar, yakin bahwa pendukung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia tidak akan menyerang pemerintah. Menurut dia, para pengikut ISIS di Indonesia bergabung ke organisasi pimpinan Abu Umar Al-Baghdadi tersebut karena memiliki semangat jihad besar, tetapi tidak berani berjihad di Indonesia.

Menurut Chaidar, pengikut ISIS di Indonesia mengakui dan berusaha menjaga negara tempat mereka tinggal. Para pengikut ini tidak akan melakukan pemberontakan di negeri tempat mereka tinggal.

"Mereka tidak akan melakukan itu (pemberontakan terhadap negara) karena akan dianggap melanggar syariat. Beda dengan teroris yang menganggap negara sebagai tagut sehingga akan berjuang habis-habisan meruntuhkan pemerintahan yang ada," kata Chaidar, Selasa (5/8/2014).

Chaidar juga menampik potensi pemberontakan ISIS di Indonesia seperti yang terjadi di Irak dan Suriah. Menurut dia, pemberontakan seperti itu hanya akan terjadi di negara-negara yang tengah dilanda konflik, yang memiliki kondisi bahwa aparat keamanan negara itu tidak melakukan perlindungan terhadap warga negaranya.

"Untuk daerah konflik, mereka punya alasan untuk exist. Kalau negara aman-aman saja, mereka tidak akan berani serang, seperti di Malaysia. Sehebat apa pun, kalau negaranya kuat, mereka tidak akan berani," katanya.

Kelompok ISIS mulai menyebarkan pengaruhnya ke Indonesia melalui sebuah video yang diunggah ke YouTube. Dalam video itu, terdapat seorang berbahasa Indonesia mengajak masyarakat Indonesia bergabung dengan ISIS.

BNPT sudah mengingatkan bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS, mereka terancam hukuman pidana lantaran ISIS sudah diyakini masyarakat internasional sebagai teroris. Selain itu, WNI bisa dicabut kewarganegaraannya jika menyatakan diri bergabung ke organisasi yang menghalalkan cara kekerasan hingga pembunuhan untuk mendirikan kekhalifahan Islam itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com