Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Mayoritas Pelaku Korupsi dari Pejabat Daerah, Merata di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 03/08/2014, 16:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar menyatakan, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten, Kotamadya, maupun Provinsi. Arad mengatakan, sebanyak 101 pejabat daerah yang didakwa melakukan korupsi secara merata di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dilihat dari hasil pemantauan ICW, yang korupsi paling banyak dari pejabat daerah," ujar Arad di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (3/7/2014).

Arad mengatakan, jumlah koruptor dari kalangan pejabat daerah tersebut meningkat dibandingkan semester pertama sejak dua tahun sebelumnya. Berdasarkan pemantauan ICW di semester pertama tahun 2012, sebanyak 48 terdakwa dan pada semester pertama tahun 2013 sebanyak 60 terdakwa.

Latar belakang koruptor lainnya sebanyak 51 terdakwa dari swasta, 33 terdakwa dari staf Badan Usaha Milik Negara, 12 terdakwa dari anggota DPR dan DPRD, 10 terdakwa dari kementerian, 9 terdakwa dari perguruan tinggi, 7 terdakwa dari kalangan perbankan, masing-masing 6 terdakwa dari kepala daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan, 2 orang advokat, dan masing-masing seorang dari aparat penegak hukum dan kalangan rumah sakit.

Arad mengaku belum tahu penyebab pasti tingginya angka koruptor dari kalangan pejabat daerah. Ia menduga, pemerintahan daerah menjadi 'lahan basah' para pejabat setempat untuk meraup keuntungan banyak dan memperkaya diri.

"Kita belum sejauh itu menelusuri, apakah sektor barang dan jasa sebagai lahan korupsi yang paling besar di daerah," ujarnya.

Pengawasan di Daerah Minim

Pendapat senada juga diutarakan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho. Ia menduga, korupsi di daerah masih terjadi secara masif karena lemahnya pengawasan penegak hukum terhadap para pejabat daerah.

"Korupsi masih merata di daerah, otonomi jadi automoney. Sistem pengawasannya tidak cukup optimal sehingga mendorong mereka masif melakukan praktek korupsi, " kata Emerson.

Arad menambahkan, dua kasus korupsi yang dilakukan pejabat daerah itu termasuk ke dalam empat kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara paling besar. Ia menyebutkan, kasus korupsi pengadaan kapal latih SMK 2 yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Bontang, Ahmad Mardjuki, menyebabkan kerugian sebesar Rp 514 triliun.

Kemudian ada juga kasus korupsi dana subfungsi pendidikan tinggi oleh Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan PPSDMK Departemen Kesehatan RI, Syamsul Bahri yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 293,5 triliun.

ICW melakukan pemantauan dengan mengumpulkan data perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan tingkat pertama di pengadilan Tipikor, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, maupun upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung dalam rentang 1 Januari hingga 30 Juni 2014.

Sumber yang menjadi acuan dalam pengumpulan data adalah putusan pengadilan dari laman resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta pemberitaan media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com