Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Tak Diizinkan Menjenguk, Akil Mochtar "Ngamuk" di Rutan KPK

Kompas.com - 28/07/2014, 16:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sempat marah lantaran keluarganya yang sudah datang tidak diizinkan menjenguk saat Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Senin (28/7/2014). Akil marah di ruang pertemuan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

"Betul tadi Pak Akil marah, ngamuk, sampai gebrak meja karena merasa keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk. Padahal, harus sesuai dengan prosedur, yaitu dengan surat izin," kata petugas rutan Setiyo Sujarwo seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut Setiyo, di surat izin Akil, ada 14 nama yang sudah tercatat. Namun, dari 14 orang itu hanya istrinya dan anaknya yang datang.

"Sedangkan saudara-saudara yang ikut datang itu tidak terdaftar dalam surat izin. Intinya dia tidak up-date surat izin atau pengantar yang harus dilakukan setiap perpanjangan masa penahanan," tambah Setiyo.

Para tahanan KPK juga menolak untuk melaksanakan shalat Idul Fitri pagi tadi karena hanya mendapatkan jatah satu hari untuk dibesuk keluarga. KPK hanya mengizinkan keluarga menjenguk hari ini, sementara izin besuk yang biasanya diberlakukan pada Selasa dan Kamis ditiadakan. (baca: Ngambek, Tahanan KPK Tak Mau Shalat Id)

Kedua puluh tiga tahanan KPK adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang sudah divonis selama 16 tahun penjara; mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang sudah divonis 10 tahun penjara terkait korupsi Bank Century.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sampurnajaya; mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid; mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono; Bupati Biak Yesaya Sombuk.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa yang sudah divonis 4 tahun penjara; advokat Susi Tur Andayani yang divonis 5 tahun penjara; dan direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang baru ditahan pada 24 Juni 2014 lalu.

Lalu, Akil Mochtar yang divonis seumur hidup terkait korupsi di Mahkamah Konstitusi, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Orang dekat Luthfi Hasan, Fathanah yang diputus penjara 16 tahun oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta; Bupati Bogor Rachmat Yasin; pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang sudah divonis lima tahun; mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang sudah divonis 8 tahun; Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut; adik gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Tubagus Charie Wardana alias Wawan.

Kemudian, orang dekat Akil, Muhtar Ependy, Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masitoh serta Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com