JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan presiden terpilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kami minta MK batalkan dua keputusan KPU. Pertama, penetapan rekapitulasi perolehan suara dan hasil pemilu presiden 2014 tanggal 22 Juli kemarin beserta berita acara," kata Maqdir, Jumat (25/7/2014).
Maqdir kemudian menerangkan, pihaknya juga meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan KPU tentang presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
"Kami minta keputusan KPU tentang penetapan pasangan (terpilih) dalam pemilu presiden dibatalkan," lanjut Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.