Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bentuk Tim untuk Gugat UU MD3

Kompas.com - 25/07/2014, 15:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Undang-undang yang baru disahkan DPR awal Juli itu dianggap telah mempersulit penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Saya sudah bentuk tim ada tim kecil sedang bahas langkah langkah selanjutnya. Salah satu kemungkinannya adalah untuk judicial review," ujar Basrief di kantor presiden, Jumat (25/7/2014).

Basrief belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilakukan. Pasalnya, saat ini tim khusus Kejaksaan Agung tengah mengkaji UU MD3 itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menilai undang-undang yang baru saja disahkan di rapat paripurna DPR itu sangat mencerminkan resistensi terhadap upaya penberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari prosedur yang rumit untuk pemeriksaan seorang anggota dewan untuk perkara kasus korupsi.

Di dalam pasal 245 UU MD3, seorang anggota dewan yang diperiksa untuk perkara korupsi harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Mahkamah Kehormatan ini yang kemudian akan mengeluarkan izin tertulis dalam waktu 30 hari.

"Ini dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilanga alat bukti atau melarikan diri karena memperumit administrasi proses hukum yang sedang berjalan. Akan ada buying time," ujar Anggota Koalisi, Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Abdullah menuturkan, jika DPR memiliki semangat pemberantasan korupsi, seharusnya tidak dibuat rumit upaya penegak hukum untuk memeriksa anggota dewan. Selain itu, Abdullah juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan izin Presiden untuk pemeriksaan kepala daerah oleh penegak hukum.

"MK sudah membatalkan pasal izin Presiden karena selama ini dianggap menyulitkan penegak hukum. Dengan adanya fatsun ini, seharusnya DPR tidak lagi membuat putusan serupa untuk anggota dewan," ungkap Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com