JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengaku setuju dengan wacana pembentukan panitia khusus pemilu presiden di DPR. Alasannya, hal itu dapat digunakan sebagai perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Saya setuju pansus pilpres terkait penyelidikan kecurangan pilpres," kata Khatibul di Jakarta, Rabu (23/7/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Dengan adanya pansus, kata Khatibul, DPR dapat merekomendasikan sejumlah hal ke penyelenggara pemilu.
"Ada beberapa KPUD kan diberhentikan panwas. Ada juga jadi tersangka. Sifatnya menegakkan konstitusi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu," kata politisi Demokrat itu.
Jika dalam pansus ditemukan perbedaan angka hasil pilpres, ujar Khatibul, bukan tidak mungkin pemilu harus diulang di beberapa tempat. "Ini untuk perbaikan sistem dan penyelenggara pemilu," kata Khatibul.
Ia menambahkan, tujuan pansus itu untuk mengungkap kebenaran dari sistem pemilu. Tidak mustahil, kata Khatibul, berakhir pada perubahan perolehan suara di Pilpres 2014.
"Ini kan baru ide, usul, argumentasi temuan pelanggaran. Baik Bawaslu, KPU, maupun masyarakat, kumpulkan dulu, kalau positioning-nya tepat, baru nyatakan hak angket sesuai UU MD3 saja," ujarnya.
Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. (baca: Ini Pernyataan Sikap Prabowo yang Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014)
Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Belakangan, kubu Prabowo-Hatta menyatakan bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014). (baca: Tak Temukan Cara Lain, Akhirnya Prabowo-Hatta Akan Gugat ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.