JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden bagi kedua peserta pilpres jika tidak menyetujui hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (22/7/2014) lalu.
"Prinsipnya, MK harus jalankan ketentuan undang-undang dengan buka pendaftaran bagi pasangan capres-cawapres yang keberatan terhadap penetapan oleh KPU," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Hamdan mengatakan, MK membuka loket pendaftaran selama 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres. Ia menambahkan, loket pendaftaran akan dibuka hingga Jumat (25/7/2014) pukul 20.05 WIB.
"Kalau ada gugatan, kami harus pelajari permohonan itu pada saat diajukan. Kalau tidak ada, kami bisa Lebaran dengan tenang," kelakarnya.
Hamdan menyatakan bahwa MK akan memberi kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya yang keliru atau kekurangan data dan bukti. MK memberikan kesempatan memperbaikinya selama 1x24 jam setelah pemohon mendaftarkan gugatannya ke loket pendaftaran.
Setelah pemohon mengajukan perbaikan, imbuh Hamdan, MK akan melakukan sidang PHPU pada 6 Agustus 2014, dua hari seusai libur hari raya. Ia menuturkan, persidangan PHPU juga dapat disaksikan secara terbuka oleh masyarakat melalui live streaming dari situs MK di mahkamahkonstitusi.go.id.
Selain itu, imbuhnya, sidang juga akan ditayangkan melalui video conference di 42 perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.