JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Dwipayana, mengatakan, pernyataan capres Prabowo Subianto yang menolak pelaksanaan Pilpres 2014 mencerminkan bahwa Prabowo tidak menghormati peraturan yang tidak berlaku. Arie juga menilai, Prabowo tidak menghormati penyelenggara pemilu.
"Demokrasi itu bersandar pada aturan, tetap menghormati rule of law, sebagai aturan main bersama," ujar Arie saat dihubungi, Selasa (22/7/2014).
Menurut Arie, kontestan maupun penyelenggara harus terlibat alur yang berlaku. Ia menilai, aksi mundur tersebut tidak menghormati rule of law. Selain itu, pernyataan Prabowo bisa dianggap mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Institusi penyelenggara pemilu merupakan institusi yang dihormati peserta. Ini upaya delegitimasi penyelenggara. Sudah sangat jelas," ujar Arie.
Arie juga mengatakan, proses yang muncul terkait pilpres harus diterima oleh kontestan. Mulai dari audit harta kekayaan hingga proses berjenjang di daerah seharusnya sudah dipahami dan diterima oleh kontestan. Arie menganggap, pernyataan tersebut berbahaya karena telah melegitimasi penyelenggara pemilu dan tidak menghormati institusi.
Adapun pernyataan Prabowo di Rumah Polonia tersebut juga bisa menimbulkan interpretasi ganda di akar rumput. "Upaya yang disebutkan interpretasi di grassroot, yang tidak tinggal diam ini, artinya apa? Apa ada mobilisasi?"
Hal tersebut, kata dia, memunculkan tanda tanya di masyarakat. Padahal, sebelumnya Prabowo telah menyatakan untuk tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari konflik.
"Ini memprovokasi dan memunculkan ketegangan. Kalau tidak puas, ya diselesaikan ke MK," ujar Arie.
Arie menambahkan, saluran bagi ketidakpuasan adalah Mahkamah Konstitusi. Sebab, saluran tersebut disediakan untuk menghindari konflik.
Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menyatakan sikap dengan membacakan hasil rapat tim kampanye nasional bahwa KPU bermasalah karena bertentangan dengan UUD 45. Ia menganggap, KPU tidak adil karena melanggar banyak aturan.
Selain itu, ia menuding KPU telah mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang. Atas pertimbangan di atas, Prabowo menolak pelaksanaan Pilpres 2014. Ia juga menginstruksikan saksi pada rapat pleno untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.