Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Nadia Mulya Temani Sang Ayah Hadapi Sidang Vonis Kasus Century

Kompas.com - 16/07/2014, 12:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nadia Mulya hadir dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menemani ayahnya, Budi Mulya, yang akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi Bank Century, Rabu (16/7/2014). Nadia yang mengenakan dress batik warna coklat langsung memeluk dan mencium kedua pipi ayahnya ketika bertemu di pengadilan.

Tampak hadir pula istri Budi, Anne Mulya, bersama keluarga lainnya. Mereka kemudian berkumpul di ruang tunggu terdakwa. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu hingga pukul 11.40 WIB belum juga dimulai.

Sambil menunggu dimulainya sidang, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu memanfaatkan waktu berbincang dengan keluarga dan menjalani sesi foto bersama. "Saya agak emosi karena 8 bulan sudah dipisahkan dari orang-orang yang saya cintai," kata Budi.

Menurut Budi, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan pemerintah, bukan dirinya seorang. Ia menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengadili kebijakan.

"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yang harus dikejar, jangan saya. Saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya," terang Budi.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budi dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK yakin bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century mengandung delik pidana, dan ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait dengan pemberian FPJP, KPK menilai tindakan yang dilakukan Budi secara bersama-sama dengan pihak lain tersebut sebagai tindak pidana. Pemberian FPJP tersebut dianggap memenuhi delik pidana karena fasilitas itu diberikan kepada Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.

Selain FPJP, KPK menduga ada tindak pidana yang dilakukan Budi secara bersama-sama terkait dengan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dugaan itu, kata Bambang, diperkuat dengan fakta persidangan selama ini yang menunjukkan bahwa Budi dan pihak lainnya di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan on-site supervision BI terkait Bank Century.

"Pada 2005-2008, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif, tetapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas pun telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak BI lain," ujar dia.

Jaksa menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Dalam surat tuntutan Budi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014), jaksa menyebut, ada kerja sama yang erat antara Budi dan Gubernur BI, yaitu Boediono, serta deputi gubernur BI lainnya dalam pemberian FPJP.

Tak hanya itu, menurut jaksa, perbuatan bersama-sama dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar juga dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga akhirnya ada pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com