Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut RRI Siap Penuhi Panggilan Komisi I DPR soal "Quick Count"

Kompas.com - 14/07/2014, 21:29 WIB
Fidel Ali Permana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI) Niken Widiastuti menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi I DPR RI terkait hasil hitung cepat yang dilakukan RRI dalam Pemilu Presiden 2014. Ia mengatakan, RRI telah mendapatkan legitimasi dari Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara hitung cepat.

"Kami sangat siap dipanggil karena RRI menyelenggarakan hitung cepat dengan izin dari KPU, lalu anggaran sepenuhnya dari RRI, tidak ada sponsor, metodologi juga sudah ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Niken kepada Kompas.com, Senin (14/7/2014).

Meski menyatakan jajaran direksi RRI siap memenuhi panggilan tersebut, Niken belum mendapatkan surat pemanggilan dari Komisi I DPR.

Sebagaimana sejumlah lembaga survei, LPP RRI melakukan hitung cepat dalam Pilpres 2014. Hasil hitung cepat RRI mencatat pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla unggul dengan perolehan 52,49 persen suara, sedangkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendapatkan 47,51 persen suara.

Bukan kali ini saja RRI melakukan hitung cepat. Pada Pemilu Legislatif 2014, RRI juga melakukan hal yang sama. Hasil hitung cepat tersebut mendekati hasil resmi dari rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut Niken, RRI melakukan hitung cepat berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Metodologi kami sudah ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, yang melakukan itu Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pengembangan (Puslitbang Diklat) RRI, jadi teman-teman di situ sehari-harinya meneliti. Mereka lakukan audience research, penelitian khalayak, meneliti opini masyarakat juga, jadi kita sudah membuat penelitian-penelitian yang banyak," kata Niken.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa Komisi I DPR berencana memanggil jajaran direksi RRI setelah hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan oleh media massa. Menurut Mahfudz, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat dan harus dapat menjaga netralitasnya sebagai lembaga penyiaran publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com