Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sebut Pengesahan UU MD3 Tidak Ada Pemaksaan

Kompas.com - 14/07/2014, 20:47 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan keputusan yang diambil untuk mensahkan perubahan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bukanlah keputusan yang dipaksakan.

"Kita sudah bicarakan itu lama. Saya saja di Badan Legislasi sudah dua tahun membicarakan itu. Kalau bukan hari itu, kapan lagi? Besoknya pemilu, setelah itu reses," ujar Martin saat dijumpai di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Terkait sejumlah kontroversi yang muncul setelah pengesahan UU tersebut, Martin mengatakan, itu sudah keputusan mayoritas dan tidak ada pihak yang bisa memaksakan kehendaknya masing-masing. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini mengatakan, partainya semula tak setuju dengan dibubarkannya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

"Sebenarnya Gerindra tak setuju tapi kami juga tidak bisa paksakan kehendak. BAKN itu kan kami ketuanya. Tapi karena mayoritas menginginkan itu kami bisa apa," jelasnya.

Terkait kontroversi proses penyidikan anggota DPR yang harus melalui Majelis Kehormatan Dewan, Martin membantah aturan tersebut dibuat untuk agar anggota DPR kebal hukum. Ia menganalogikan profesi wakil rakyat dengan profesi lain seperti dokter dan notaris yang memiliki dewan etik untuk menyelesaikan permasalahan anggotanya selama tidak tersangkut pidana khusus atau pidana dengan ancaman hukuman yang berat.

"Dokter saja ada majelis etiknya, masa DPR tidak ada. Dan izin itu berlaku untuk selain pidana khusus. Kalau korupsi atau pidana khusus lainnya kan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam pembentukan Majelis Kehormatan Dewan, jelas Martin, diberikan porsi yang sesuai dengan jumlah fraksi yang ada.

"Ini kemajuan karena kalau dulu partai kecil tidak boleh jadi anggota Badan Kehormatan. Sementara di majelis ini ada 17 anggota. Partai kecil pun bisa terlibat. Untuk masalah yang berat pun akan ditambah dengan empat anggota dari luar agar independen," pungkasnya.

UU MD3 disahkan Selasa (8/7/2014) atau sehari menjelang pemilihan presiden. Tiga dari enam fraksi yakni PDI-P, PKB dan Hanura menolak disahkannya UU tersebut karena dinilai dipaksakan. Sementara enam fraksi lain yang setuju yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKS dan Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com