"Beberapa hari yang lalu Bawaslu bersama LPSK menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang pada intinya adalah bagaimana cara kita melakukan perlindungan di antara beberapa saksi yang bermaksud ingin menyampaikan laporan," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
Dia mengatakan, saksi klarifikasi pelanggaran juga merupakan saksi yang bisa mendapat perlindungan negara melalui LPSK. Sebab perlindungan saksi dan korban adalah hak konstitusional setiap orang.
Apalagi, lanjut Nasrulah, pemilu merupakan proses kompetisi antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu dan tim suksesnya. Dari proses kompetisi itu bisa jadi ada pelanggaran yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.