"Bawaslu bersama LPSK menandatangani MoU, yang pada intinya bagaimana cara melakukan perlindungan terhadap beberapa saksi yang bermaksud ingin melakukan pelaporan," ujarnya.
Nasrullah mengatakan, ketika pelapor merasa dirinya tidak nyaman atau ada intimidasi, LPSK akan melindungi pelapor tersebut karena menyangkut hak konstitusional seseorang yang dijamin di dalam UUD 1945.
"Bisa saja pelapor meminta perlindungan pada LPSK, lembaga ini lembaga publik yang bisa saja diterima kepada siapa pun," kata Nasrullah.
Ia juga menyebutkan, saat ini sedang ada proses kompetisi yang bertujuan untuk membangun negara yang lebih baik dan masyarakat yang sejahtera. Cara mewujudkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan memberikan perlindungan terhadap informasi yang diberikan. Apalagi, tambah dia, jika dilihat dari sisi validitasnya, info tersebut tidak diragukan.
Informasi juga merupakan hak publik untuk mengetahuinya. Bawaslu menyarankan pelapor yang merasa terteror akibat pelaporannya agar meminta perlindungan pada LPSK, baik secara tertulis atau langsung.
"Bisa meminta LPSK, sampaikan secara tertulis atau datang langsung, bagaimana hak konstitusional dia, terhadap proses pemilu di mana ia menjadi pelapor atau saksi," jelas Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.