"Kalau itu sudah keputusan hakim, itu akan dikembalikan KPK sepanjang putusan inkracht," kata Johan di Jakarta, Sealsa (1/7/2014).
Sejauh ini, baik KPK mau pun Akil berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Dengan demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Johan mengatakan, jika nanti perintah pengembalian aset Akil tersebut berkekuatan hukum tetap, KPK akan mengembalikan barang-barang sitaan terkait Akil dengan kondisi yang sama ketika barang itu disita beberapa waktu lalu.
Johan mengatakan, ada motor dan mobil terkait kasus Akil yang disita KPK dalam keadaan rusak.
"Itu kan ada di berita acara penyitaan, ada ban kempes, baut copot, kondisi yang memang kurang baik pas disita," ujar Johan.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset Akil Mochtar yang disita KPK sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.
Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar. Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ketiga mobil yang diminta dikembalikan adalah Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1693 SZJ, Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY, dan Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 18 unit mobil Akil. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah. Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan, semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, kecuali untuk dugaan suap terkait Pilkada Lampung Selatan pada dakwaan pertama.
Baca juga:
Ini Daftar Harta Akil yang Diputuskan Hakim Dikembalikan