"Kasusnya sudah lama. Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi teguran kepada Jusuf Kalla atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya saat berkampanye," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dalam keterangan persnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Dia mengatakan, dalam kampanye di Mamuju, Kalla menyatakan, "Pilih capres nomor dua, jangan yang dor".
Nelson mengatakan, pihaknya menangani kasus itu atas laporan Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menilai pernyataan Kalla itu merupakan kampanye hitam yang mengarah pada penghinaan terhadap Prabowo dan Hatta. Laporan disampaikan pada 13 Juni 2014.
Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah menyampaikan rekomendasinya kepada KPU selang beberapa hari sejak pelaporan tersebut.
"Begitu kami putuskan, kami menyampaikan rekomendasi kepada KPU," kata Nelson.
Namun, pada Jumat (27/6/2014), Tim Advokasi Prabowo-Hatta menyatakan, pihaknya tidak menerima laporan atas tindak lanjut kasus tersebut.
"Dalam undang-undang, kami memang tidak berkewajiban menyampaikan laporan atas tindak lanjut kasus yang kami tangani," kata Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.