JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurahman, membenarkan adanya uang untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Uang itu disebut berasal dari kas PT Adhi Karya yang diberikan secara bertahap melalui 5 buah bon sementara.
"Kita mengeluarkan uang, sebutnya biasanya marketing fee. Dikeluarkan melalui bon sementara. Jadi dengan ada pemintaan biasanya pemilik proyek atau owner. Minta persetujuan Kepala Divisi, setelah itu uangnya kita sampaikan ke yang berkepentingan," kata Arief saat bersaksi untuk Anas dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Arief menjelaskan, dalam bon sementara itu tertulis nominal uang, nama yang mengusulkan, keperluan pemberian uang, dan dibebankan kepada proyek apa.
Jaksa kemudian konfirmasi lima bon sementara sementara tersebut. Arief pun membenarkan. Pertama, atas nama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, yang tertulis untuk Anas sebesar Rp 500 juta, diperhitungkan M3 proyek DPR RI Posting Anas Grand Design, tertanggal 19 April 2010.
Kedua, Rp 500 juta atas nama Arief. Ketiga, bon sementara atas nama Teuku Bagus sebesar Rp 500 juta untuk keperluan Anas tertanggal 1 Juni 2010. Keempat atas nama Arief Rp 500 juta untuk Anas keperluan proyek biofarma tanggal 18 juni 2010.
Kelima, bon sementara atas nama Teuku Bagus sebesar Rp 10 juta untuk keperluan operasional kadiv (jamuan dan entertain AU) tertanggal 6 Desember 2010. Total yang diberikan yaitu Rp 2,010 miliar.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.
Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Sementara itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.