JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, kecewa terhadap hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto tidak melakukan pelanggaran kampanye hitam. Menurut dia, Bawaslu hanya mengusut kasus dugaan pelanggaran kampanye biasa, bukannya laporan kampanye hitam seperti apa yang dilaporkan.
"Hari ini yang diputuskan Bawaslu, yang tidak terbukti itu hanya unsur-unsur kampanyenya. Unsur kampanye itu adalah visi-misi program dan ajakan. Tapi, unsur hitamnya, kan ini yang dilaporkan kampanye hitam, unsur hitamnya tidak dibahas dan tidak dibantah oleh Bawaslu," kata Habib di Rumah Polonia, Rabu (25/6/2014) malam.
Habib menilai, Bawaslu hanya memersepsikan laporan yang dibuatnya sebagai laporan delik umum, bukan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu menilai, jika sebuah kampanye dikatakan sebagai kampanye hitam apabila ada tiga unsur yang memenuhinya, yaitu penyampaian visi dan misi, program, dan ajakan untuk memilih. Di samping itu, kampanye juga harus dilakukan oleh tim sukses pasangan calon. Kampanye hitam adalah fitnah, sedangkan kampanye negatif berdasarkan fakta sebenarnya.
Ia menambahkan, Wiranto sebenarnya memosisikan sebagai salah satu anggota timses Joko Widodo-Jusuf Kalla pada saat ia menyampaikan klarifikasi atas surat Dewan Kehormatan Perwira, Kamis (19/6/2014). Habib menganggap apa yang disampaikan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Panglima ABRI itu sebagai kampanye hitam.
"Artinya, saat kampanye beliau memosisikan sebagai penasihat timkamnas Jokowi-JK, kayak saya begini. Saya ada di struktur tim kampanye, saya tidak bisa melakukan hal semena-mena," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.