JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menangguhkan putusan akhir gugatan Perselisihan Perkara Pemilihan Umum (PHPU) terhadap permohonan calon anggota DPD Provinsi Maluku La Ode Salimin. Amar putusan MK meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, Maluku, untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di semua tempat pemungutan suara Kota Tual.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva saat melangsungkan sidang putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/6/2014). MK memberikan waktu paling lambat 10 hari setelah putusan hakim dijatuhkan untuk melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C1 pleno.
MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pengawas Pemilu di Provinsi Maluku untuk mengawasinya jalannya penghitungan suara ulang.
"Memerintahkan KPU, Bawas, dan Panwaslu Kota Tual untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan di atas sesuai dengan kewenangan masing-masing selambat-lambatnya dua hari setelah penghitungan suara ulang," ujar Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, hakim juga menangguhkan berlakunya keputusan KPU untuk menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 hingga hasil penghitungan suara selesai dan muncul keputusan akhir oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.