JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6/2014). Idrus mengaku datang untuk menyaksikan sidang vonis adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saya ingin lihat Wawan. Di sana (rumah tahanan KPK) susah jenguk Wawan. Pengen lihat saja," kata Idrus.
Idrus datang mengenakan kemeja putih tak lama setelah Wawan tiba di Pengadilan Tipikor. Sidang vonis Wawan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 09.50 WIB sidang belum juga dimulai.
Wawan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Jaksa memaparkan, uang itu diberikan untuk mempengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin. Amir-Kasmin mengajukan keberatan itu karena kalah suara dengan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Mulanya, pengacara Amir, Susi Tur Andayani menyampaikan permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar. Namun, Amir tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan Wawan. Akhirnya Wawan bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu berencana diserahkan kepada Akil melalui Susi.
Jaksa menjelaskan, ada kerjasama yang erat antara Wawan dan kakaknya Atut untuk membantu pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Menurut jaksa, adanya kerjasama itu terlihat saat mereka melakukan pertemuan di Singapura. Selain itu, jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Namun, Wawan mengaku uang itu adalah terkait hubungan bisnis kelapa sawit dengan Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.