Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Klarifikasi Wiranto soal DKP Harusnya Sudah Final, Pelaporan ke Bawaslu Tak Tepat"

Kompas.com - 21/06/2014, 06:05 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla berpendapat, klarifikasi Wiranto soal beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira terkait pemberhentian Prabowo Subianto dari militer sudah final. Langkah tim hukum pasangan Prabowo-Hatta Rajasa soal klarifikasi tersebut dinilai tidak tepat.

"Dengan penjelasan Pak Wiranto, tidak perlu ada kontroversi dan perdebatan. Harusnya tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan," ujar anggota tim hukum Jokowi-Kalla, Todung Mulya Lubis, dalam jumpa pers di kantor Media Center JKW4P, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Todung mengatakan, langkah Wiranto sudah tepat karena ada tanggung jawab moral sebagai Panglima ABRI pada saat Prabowo diberhentikan. Ketua Partai Hanura itu, kata Todung, memang perlu membuat klarifikasi terkait beredarnya salinan surat DKP tersebut.

Adapun langkah tim hukum Prabowo-Hatta mengadukan klarifikasi Wiranto itu ke Badan Pengawas Pemilu, menurut Todung, sama sekali tidak tepat. "Kalau mereka merasa didiskreditkan, (laporan) ini bukan di Bawaslu, tapi di pengadilan," ujar dia.

Todung juga meminta Bawaslu tidak melihat klarifikasi Wiranto tersebut sebagai kampanye untuk mencegah perdebatan yang tak perlu di masyarakat. Sebelumnya, Wiranto membuat jumpa pers yang menyatakan bahwa Prabowo bertanggung jawab atas penculikan aktivis pada 1998.

Menurut Wiranto, tindakan Prabowo itu dilakukan tanpa perintah dari atasan, tetapi atas inisiatif sendiri. Pembentukan DKP, ujar dia, dilakukan untuk memastikan keterlibatan Prabowo sebagai Pangkostrad dalam peristiwa tersebut. DKP, imbuh dia, secara bulat merekomendasikan pemecatan Prabowo dari dinas keprajuritan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com