"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum dan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Hakim menilai, eksepsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masuk materi yang harus dibuktikan dalam persidangan mendatang. Selain itu, menurut Haswandi dan dua hakim lainnya, KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Hakim pun menilai surat dakwaan telah sah menurut hukum.
"Menimbang, karena dakwaan sah menurut hukum, maka ditetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," lanjut Haswandi.
Sebelumnya, Anas menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK imajiner dan spekulatif. Suami Atthiyah Laila itu menuding proses hukumnya bermuatan politis. Sementara itu, jaksa menilai eksepsi Anas hanya ingin menggiring kasus hukumnya ke ranah politik. Jaksa menegaskan, pihaknya murni melakukan penegakan hukum tanpa campur tangan politik.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.