Kalla menjelaskan, dengan hanya dua pasang calon, maka satu pasangan calon dipastikan bakal memeroleh suara mayoritas atau 50 persen plus 1. Menurut dia, tak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan karena aturannya telah jelas tertuang dalam undang-undang.
"Kami optimistis satu putaran, kan cuma ada dua calon," kata Kalla, di Bangkalan, Madura, Rabu (18/6/2014).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan polemik penentuan pasangan pemenang pemilu presiden 2014.
Yusril mengatakan, Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres mengandung kevakuman pengaturan jika peserta Pilpres hanya dua pasangan. Dua pasangan yang bertarung di Pilpres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Kevakuman itu terkait apakah ketentuan perolehan suara sedikitnya 20 persen di setengah plus 1 provinsi berlaku atau tidak jika hanya ada dua pasangan.
Jika berlaku, menurut Yusril, meski hanya dua pasangan, maka tetap harus dilakukan putaran kedua untuk menentukan pasangan pemenang dengan suara terbanyak. Sebaliknya, jika tidak berlaku, maka pasangan yang memperoleh suara lebih 50 persen otomatis jadi pemenang tanpa perlu putaran kedua.
Mahkamah Konstitusi tengah menguji syarat kemenangan pasangan calon yang diatur dalam UU Pilpres. Pengujian itu berdasarkan gugatan dari Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan dua perorangan warga negara. MK akan menyampaikan putusan sebelum Pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.