Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sarankan Terbitkan Perppu Atasi Polemik Syarat Kemenangan Pilpres

Kompas.com - 17/06/2014, 15:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan polemik penentuan pasangan pemenang pemilu presiden 2014.

Yusril mengatakan, Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres mengandung kevakuman pengaturan jika peserta Pilpres hanya dua pasangan. Dua pasangan yang bertarung di Pilpres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kevakuman itu terkait apakah ketentuan perolehan suara sedikitnya 20 persen di setengah plus 1 provinsi berlaku atau tidak jika hanya ada dua pasangan.

Jika berlaku, menurut Yusril, meski hanya dua pasangan, maka tetap harus dilakukan putaran kedua untuk menentukan pasangan pemenang dengan suara terbanyak. Sebaliknya, jika tidak berlaku, maka pasangan yang memperoleh suara lebih 50 persen otomatis jadi pemenang tanpa perlu putaran kedua.

"Agar Pilpres kali ini berjalan sah dan konstitusional, saya berpendapat untuk mengatasi kevakuman hukum tersebut, langkah yang paling tepat adalah Presiden menerbitkan Perppu. Perppu mempunyai landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945 dan dapat menciptakan norma hukum untuk mengatasi situasi yang genting dan memaksa," kata Yusril seperti dikutip dari blog Yusril di Kompasiana.

Yusril tidak sependapat kalau kevakuman hukum ini diatasi KPU dengan merevisi peraturan KPU untuk menetapkan syarat pemenang Pilpres. Penentuan siapa pemenang Pilpres, kata dia, harus diatur oleh konstitusi atau undang-undang, bukan diatur oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Lagi pula, tambah mantan bakal capres itu, UU Pilpres tidak memberikan kewenangan atributif kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut norma Pasal 159 ayat (1) dan (2) UU Pilpres.

"Saya berpendapat, terlalu jauh jika KPU ingin mengatur sendiri masalah tersebut, meski dengan cara mengundang pakar dan timses kedua pasangan. Norma terkait Pilpres adalah problema konstitusi yang melibatkan seluruh rakyat, bukan hanya kepentingan pasangan calon semata," kata Yusril.

Yusril menambahkan, Presiden dapat berkonsultasi dengan DPR, parpol, pasangan calon dan pakar dalam menyiapkan Perppu agar masalah hukum Pilpres ini dapat diatasi.

"Ada baiknya jika Presiden SBY segera berinisiatif. Posisi beliau kini bagus karena tidak calon lagi, partainya juga tidak punya calon. Dengan demikian, Presiden SBY dapat bertindak sebagai negarawan mengatasi masalah hukum tekait Pilpres kali ini," katanya.

"Rakyat berhak mendapatkan Presiden yang terpilih adalah Presiden yang sah dan konstitusional, bukan Presiden kontroversial dari segi hukum dan konstitusi. Kalau pasangan Presiden/Wapres dinyatakan terpilih oleh KPU tapi diperdebatkan konstitusionalitasnya, repotlah kita semua sebagai bangsa," pungkas Yusril.

Mahkamah Konstitusi tengah menguji syarat kemenangan pasangan calon yang diatur dalam UU Pilpres. Pengujian itu berdasarkan gugatan dari Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan dua perorangan warga negara. MK akan menyampaikan putusan sebelum Pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com