Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 16/06/2014, 17:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar," ujar jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6/2014).

Jaksa mengatakan, Akil terbukti menerima sebesar Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian uang itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir-Kasmin.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa juga menilai Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang sebesar Rp19.886.092.800, dan Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.

"Seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi,"  kata jaksa Pulung Rinandoro.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kedua, ketiga, dan keempat.

Sebagaimana dakwaan kedua, jaksa menilai Akil terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

"Terdakwa mengetahui uang yang diterimanya karena jabatan terdakwa," kata jaksa Rini Triningsih.

Tak hanya itu, dalam dakwaan keempat, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Jaksa juga menyatakan Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com